Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang sudah bekerja di dunia Pendidikan, swasta, dan pemerintah atau perusahaan.
Pendidikan ditempuh dalam waktu yang lebih cepat karena adanya konversi SKS melalui pendidikan formal dan non formal sebelumnya. Program RPL ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat untuk mengikuti pendidikan tinggi. Selain itu, masyarakat yang telah memiliki pengalaman kerja dapat mengajukan hasil belajar yang telah dimiliki untuk memperoleh kredit akademik sehingga masa studi lebih cepat.
Tata cara pelaksanaan RPL telah diatur dalam Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik. Ketentuan tersebut bersifat umum, sehingga masih diperlukan pedoman khusus untuk pengelolaan RPL di lingkungan STMIK Profesional. Pedoman RPL dapat didownload melalui tautan berikut: Download Pedoman RPL.
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) terdiri atas dua jenis, yaitu RPL untuk melanjutkan pendidikan formal (disebut Tipe A) dan RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi level KKNI tertentu agar dapat menjadi dosen, instruktur, atau tutor di perguruan tinggi (disebut Tipe B). RPL Tipe A dibagi menjadi dua jenis, yaitu RPL Tipe A-1 dan Tipe A-2. Tipe A-1 merupakan RPL yang mengakui pembelajaran lampau dari pendidikan formal sebelumnya sehingga dapat mengurangi beban belajar di perguruan tinggi yang diikuti. Sementara itu, RPL Tipe A-2 adalah RPL yang mengakui pengalaman belajar nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja di masa lampau sehingga dapat mengurangi beban belajar di perguruan tinggi yang diikuti.
(Melanjutkan Pendidikan Formal)
Mengakui pembelajaran dari pendidikan formal sebelumnya untuk mengurangi beban belajar di perguruan tinggi.
Mengakui pengalaman nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja lampau untuk mengurangi beban belajar di perguruan tinggi.
(Pengakuan Kesetaraan KKNI)
Bertujuan mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi level KKNI tertentu
Kedua tipe RPL dapat diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi peserta