RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) TIPE B

RPL Tipe B dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik terhadap hasil belajar yang diperoleh pada pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja, untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan jenjang Kualifikasi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) paling rendah jenjang 8 (delapan) bagi calon dosen yang ditetapkan berdasarkan deskripsi jenjang KKNI.