(Rekognisi Pembelajaran dari Pendidikan Nonformal, Informal, dan Pengalaman Kerja / Asesmen dan Rekognisi)
1. Persyaratan Calon Peserta RPL
Fotokopi ijazah pendidikan formal minimal SMA atau sederajat yang sudah dilegalisir.
Mengisi formulir evaluasi diri (lampiran-2).
Menyerahkan bukti-bukti autentik (dokumen portofolio) yang menunjukkan telah mengikuti pendidikan nonformal, informal, dan memiliki pengalaman kerja.
2. Prosedur Pelaksanaan
Pemohon atau calon peserta mendaftarkan diri secara online atau offline menggunakan formulir pendaftaran (lampiran-1) dan melakukan konsultasi dengan unit pelaksana RPL dengan menunjukkan biodata (lampiran-2), evaluasi diri (lampiran-3), serta dokumen portofolio sebagai bukti capaian pembelajaran.
Unit pelaksana RPL, bersama dosen yang memiliki surat keputusan penugasan, melakukan asesmen dengan cara-cara berikut:
Memvalidasi formulir evaluasi diri: Calon diberikan kesempatan untuk menentukan tingkat profisiensi pengetahuan dan keterampilan yang telah dimiliki, baik dari pendidikan nonformal, informal, maupun pengalaman kerja di institusi/perusahaan/industri yang relevan. Dokumen portofolio (bukti) yang diajukan untuk mendukung klaim atas pemenuhan kriteria capaian pembelajaran mata kuliah harus diverifikasi dan divalidasi sesuai dengan prinsip bukti, yaitu sahih, cukup, terkini, dan autentik.
Wawancara: Jika informasi yang diberikan dalam evaluasi diri menunjukkan bahwa calon berpotensi untuk direkognisi namun masih memerlukan informasi lebih rinci mengenai bukti portofolio yang disampaikan, maka asesmen dapat dilanjutkan dengan pengumpulan bukti lebih lanjut melalui wawancara. Wawancara ini memberikan kesempatan bagi calon dan dosen untuk melakukan percakapan profesional mengenai pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Wawancara dapat berupa serangkaian pertanyaan langsung atau diskusi berdasarkan daftar topik yang diambil dari keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan.
Demonstrasi pengetahuan dan keterampilan: Jika hasil evaluasi diri dan wawancara menunjukkan bahwa pengetahuan dan keterampilan calon belum memadai, asesmen dapat dilanjutkan dengan mengamati dan menilai kinerja calon dalam mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan terkait capaian pembelajaran mata kuliah yang akan direkognisi. Asesmen dapat dilakukan melalui metode bertanya (asesmen tertulis), pemberian tugas terstruktur atau praktik, atau jika diperlukan, observasi di tempat kerja calon.
Pengakuan asesmen dan rekognisi diberikan maksimal 70% (S1 = 100 SKS, D3 = 83 SKS) dari total SKS program studi tujuan.
Wakil Ketua I, bersama Ketua Program Studi tujuan, menerbitkan daftar asesmen dan rekognisi mata kuliah yang memuat:
Nama lengkap calon;
Nama dan jenjang Program Studi tujuan;
Nomor induk Program Studi tujuan;
Nama, kode, dan jumlah SKS masing-masing mata kuliah yang diakui;
Jumlah total SKS yang diakui dan sisa SKS yang harus diprogramkan.
Unit pelaksana RPL menunjukkan hasil asesmen dan rekognisi mata kuliah kepada calon mahasiswa RPL. Jika calon tidak setuju dengan hasil asesmen dan rekognisi, proses dihentikan.
Calon melakukan pembayaran biaya kuliah dan rekognisi.
Berdasarkan daftar asesmen dan rekognisi mata kuliah, Ketua STMIK Profesional menetapkan Surat Keputusan (SK) tentang jumlah SKS dan mata kuliah yang diakui.
Proses asesmen dan rekognisi berlangsung paling lambat sebulan setelah perkuliahan berjalan.
Salinan SK jumlah SKS dan mata kuliah yang diakui, beserta daftar asesmen dan rekognisi mata kuliah, diserahkan kepada:
BAAK untuk diinput ke dalam SISKA;
Pengelola PDDIKTI untuk diinput ke dalam SIERRA;
Calon mahasiswa sebagai bukti resmi telah menjadi mahasiswa STMIK Profesional.
Mahasiswa RPL melakukan registrasi dengan mengisi Formulir Rencana Studi (FRS), dan mengikuti perkuliahan normal setiap semester untuk menyelesaikan semua kewajiban akademik sesuai peraturan akademik STMIK Profesional.