RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) TIPE A-1

Rekognisi Pembelajaran dari Pendidikan Formal/Alih Kredit

  1. Syarat-syarat Calon Peserta RPL:
    • Calon peserta harus terdaftar pada PDDIKTI.
    • Berasal dari perguruan tinggi (PT) dan program studi (PS) yang terakreditasi.
    • Jenjang pendidikan pada PS asal harus lebih rendah atau sama dengan jenjang pendidikan pada PS tujuan.
    • Memiliki ijazah SMA dan ijazah perguruan tinggi atau surat keterangan pindah/sejenisnya.
    • Memiliki transkrip nilai.
  2. Prosedur Pelaksanaan:
    • Pemohon atau calon mahasiswa mendaftarkan diri secara online atau offline menggunakan formulir pendaftaran (Lampiran-1) dan melakukan konsultasi dengan unit pelaksana RPL dengan menunjukkan dokumen portofolio pembuktian capaian pembelajaran, berupa transkrip nilai.
    • Unit pelaksana RPL, bersama dengan dosen yang telah memiliki SK penugasan, melakukan asesmen terhadap capaian pembelajaran yang relevan dengan mata kuliah pada program studi yang dituju, melalui dokumen portofolio (transkrip nilai) atau wawancara jika dianggap perlu.
    • Pengakuan alih kredit diberikan sebanyak-banyaknya 70% dari total SKS pada program studi tujuan (S1 = 100 SKS, D3 = 83 SKS).
    • WK-1 bersama ketua program studi tujuan menerbitkan daftar Alih Kredit yang memuat:
      • Nama lengkap calon mahasiswa;
      • Nama perguruan tinggi, nama program studi, dan jenjang pendidikan asal;
      • Nama dan jenjang program studi tujuan;
      • Nomor induk program studi asal dan tujuan;
      • Nama, kode, dan jumlah SKS dari setiap mata kuliah yang diakui;
      • Jumlah total SKS yang diakui dan jumlah sisa SKS yang masih harus diprogram.
    • Unit pelaksana RPL memperlihatkan daftar Alih Kredit kepada calon mahasiswa RPL. Jika calon tidak setuju dengan jumlah alih kredit, proses dihentikan.
    • Calon mahasiswa melakukan pembayaran biaya kuliah dan rekognisi.
    • Berdasarkan daftar Alih Kredit, Ketua STMIK Profesional menetapkan SK Pengakuan Alih Kredit.
    • Lama proses alih kredit adalah tiga hari kerja, terhitung mulai dari penyerahan transkrip oleh calon kepada pengelola RPL sampai terbitnya SK.
    • Salinan SK Pengakuan Alih Kredit beserta daftar Alih Kredit diserahkan kepada:
      • BAAK untuk di-entry pada SISKA;
      • Pengelola PDDIKTI untuk di-entry pada SIERRA;
      • Calon mahasiswa sebagai bukti resmi telah menjadi mahasiswa STMIK Profesional.
    • Mahasiswa RPL melakukan registrasi dengan mengisi Formulir Rencana Studi (FRS) dan mengikuti perkuliahan normal setiap semester untuk menyelesaikan semua kewajiban akademik sesuai dengan peraturan akademik STMIK Profesional.