Daftar Pertanyaan
Klik pada pertanyaan untuk melihat jawaban lengkap.
RPL adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja. RPL memungkinkan individu untuk melanjutkan pendidikan formal atau menyetarakan kualifikasinya dengan level tertentu dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
RPL Tipe A: Ditujukan untuk melanjutkan pendidikan formal. Terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
RPL Tipe B: Digunakan untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi KKNI tertentu, misalnya untuk menjadi dosen, instruktur, atau tutor di perguruan tinggi.
- RPL Tipe A-1: Mengakui pembelajaran formal sebelumnya sehingga dapat mengurangi beban belajar di perguruan tinggi.
- RPL Tipe A-2: Mengakui pembelajaran nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang dapat mengurangi beban belajar di perguruan tinggi.
RPL Tipe B: Digunakan untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi KKNI tertentu, misalnya untuk menjadi dosen, instruktur, atau tutor di perguruan tinggi.
RPL Tipe A-1: Calon peserta yang terdaftar di PDDIKTI, berasal dari program studi yang terakreditasi, dan memiliki ijazah SMA serta ijazah perguruan tinggi.
RPL Tipe A-2: Calon peserta dengan minimal ijazah SMA atau sederajat yang telah mengikuti pendidikan nonformal, informal, dan/atau memiliki pengalaman kerja.
RPL Tipe A-2: Calon peserta dengan minimal ijazah SMA atau sederajat yang telah mengikuti pendidikan nonformal, informal, dan/atau memiliki pengalaman kerja.
Calon peserta mendaftarkan diri, kemudian akan dilakukan asesmen capaian pembelajaran oleh unit pelaksana dan dosen yang ditugaskan. Pengakuan alih kredit bisa mencapai 70% dari total SKS program studi tujuan (100 SKS untuk S1 dan 83 SKS untuk D3). Jika disetujui, proses alih kredit akan dilanjutkan dengan pembayaran biaya dan penerbitan SK Pengakuan Alih Kredit.
Calon peserta mendaftarkan diri, menyerahkan bukti-bukti autentik terkait pendidikan nonformal, informal, dan pengalaman kerja. Asesmen dilakukan melalui validasi dokumen, wawancara, dan/atau demonstrasi pengetahuan dan keterampilan. Pengakuan asesmen bisa mencapai 70% (S1 = 100 SKS, D3 = 83 SKS) dari total SKS program studi tujuan.
Untuk RPL Tipe A-1: Ijazah SMA, ijazah perguruan tinggi, transkrip nilai.
Untuk RPL Tipe A-2: Ijazah SMA, dokumen portofolio (seperti daftar riwayat pekerjaan, sertifikat kompetensi, referensi dari pemberi kerja, dll).
Untuk RPL Tipe A-2: Ijazah SMA, dokumen portofolio (seperti daftar riwayat pekerjaan, sertifikat kompetensi, referensi dari pemberi kerja, dll).
Biaya asesmen adalah Rp. 30.000 per SKS untuk RPL Tipe A-1 dan Rp. 50.000 per SKS untuk RPL Tipe A-2. Selain itu, mahasiswa yang dinyatakan valid harus membayar biaya pendidikan sesuai ketetapan pembiayaan mahasiswa baru tahun berjalan.
Ya, pendaftaran RPL dapat dilakukan secara online maupun offline. Semua dokumen dan proses asesmen juga bisa diintegrasikan dengan sistem informasi RPL yang dikelola oleh Ditjen Dikti.
Jika calon mahasiswa tidak setuju dengan jumlah alih kredit atau hasil asesmen dan rekognisi yang ditetapkan, proses dapat dihentikan.
Mahasiswa yang telah mendapatkan pengakuan RPL harus melakukan registrasi, mengisi Formulir Rencana Studi (FRS), dan mengikuti perkuliahan normal setiap semester untuk menyelesaikan kewajiban akademik sesuai peraturan akademik STMIK Profesional.
Dasar hukum pelaksanaan RPL meliputi:
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
- Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022.
Pelaksanaan RPL dikoordinir oleh Wakil Ketua Bidang Akademik (WK-1) sebagai penanggung jawab.
Program studi yang dapat melaksanakan RPL adalah Manajemen Informatika (D3) dan Sistem Informasi (S1).
Proses alih kredit untuk RPL Tipe A-1 memakan waktu tiga hari kerja, terhitung dari penyerahan transkrip nilai oleh calon peserta hingga terbitnya SK Pengakuan Alih Kredit.
Jika dokumen portofolio tidak mencukupi, calon peserta dapat melengkapi dengan wawancara atau demonstrasi pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
Jika calon tidak setuju dengan hasil asesmen atau alih kredit, proses RPL dihentikan.
Calon dapat menghubungi unit pelaksana RPL atau bagian administrasi STMIK Profesional untuk melacak status RPL yang diajukan.
Ya, RPL bisa diajukan dan diterima setiap semester, baik semester ganjil maupun genap.
Mekanisme pembayaran mengikuti ketetapan pembayaran oleh bagian keuangan STMIK Profesional. Mahasiswa RPL yang dinyatakan valid dan bersedia mengikuti perkuliahan harus melakukan pembayaran biaya pendidikan dan biaya asesmen sesuai ketentuan.
Masih punya pertanyaan lain? Hubungi Kami